Putusnya perkawinan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khusus bagi orang...
Pada tahun 2007 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai perceraian di luar sidang pengadilan. Fatwa ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang penanya yang menanyakan bagaimana pandangan Majelis Tarjih mengenai...