Menanggapi wacana maupun praktik perkawinan anak, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan, perkawinan anak tidak selaras dengan Tridimensi Tujuan Perkawinan, baik itu etis, spiritual, dan eskatologis.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hamim Ilyas mengatakan bahwa perkawinan anak terjadi tidak hanya karena faktor pemahaman keagamaan saja, tapi banyak faktor, seperti sosial-pergaulan, struktur, dan budaya. Pernyataan itu disampaikan...
Pernikahan dan Pernikahan Dini Masa remaja secara pendekatan psikologis, belum stabil. Masa remaja berhenti pada usia 19 tahun. Usia remaja dibagi dalam beberapa tahap dan berakhir pada usia 21 tahun. Pada usia 20-24 tahun dalam...
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya … (Q.S. an-Nisa’ (4): 6) Bencana gempa bumi,...
Dalam mendorong terwujudnya Keluarga Sakinah sesuai dengan konsep Muhammadiyah-‘Aisyiyah, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah (PPA) menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan atau biasa disebut Bimwin. Kegiatan Bimwin bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) tersebut diselenggarakan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerjasama dengan...