Berita

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pelunasan Tahap II Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler 1445 H/2024 M ditutup hari ini. Total sudah ada 194.744 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

“Hari ini, pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jemaah reguler yang melunasi,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

“Jumlah yang melunasi terdiri atas 192.874 jemaah reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 386 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” sambungnya.

Baca Juga: Simulasi Layanan, Petugas Diminta Mampu Operasikan Kursi Roda 

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000. Selain itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan. Totalnya, 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. “Artinya, masih ada sisa kuota,” sebut Saiful Mujab.

Ditambahkan Saiful Mujab, pihaknya masih menimbang rencana pembukaan perpanjangan pelunasan. Saat ini masih disiapkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait kriteria jemaah berhak lunas tahap perpanjangan.

“Saat ini tercatat juga sudah ada 26.351 jemaah yang sudah melunasi tapi dengan status cadangan. Mereka akan mengisi kuota jika sampai batas akhir tahapan pelunasan masih ada yang tersisa,” tandasnya. (Humas/sa)

Related posts
Berita

Irwandi Nashir: Haji dan Kurban Teguhkan Kembali Nilai-Nilai Tauhid dalam Kehidupan

Payakumbuh, Suara ‘Aisyiyah – Ibadah haji dan kurban tidak hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk memperkuat ketauhidan kepada Allah SWT….
BeritaHaji

Pembayaran Dilanjutkan, 195.849 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Reguler 1446 H

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M setelah jeda…
Berita

Pemerintah Tetapkan Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *