Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Berdasarkan Surakat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1208/KEP/I.0/B/2022 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah, PP Muhammadiyah memutuskan untuk mentanfidzkan keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang diselenggarakan pada 18-20 November 2022 di Surakarta.
Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah ini menjadi ketetapan yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman serta rujukan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di semua tingkatan struktural.
Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah memuat: (a) susunan PP Muhammadiyah periode 2022-2027; (b) Program Muhammadiyah periode 2022-2027; (c) Risalah Islam Berkemajuan, dan; (d) isu-isu strategis Muhammadiyah di aras keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal.
*Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dapat diunduh di sini: tanfidz48