Haji

Tanggapan Muhammadiyah Perihal Murur dalam Ibadah Haji

Terkait dengan kebijakan murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji di Armuzna 1425 H, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saad Ibrahim mengungkapkan bahwa Islam memberikan ruang untuk keluar apabila terjadi kesulitan-kesulitan.

Murur merupakan mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Apalagi, ungkap Saad, kebijakan murur bertujuan untuk menjaga keselamatan jemaah karena meningkatnya kepadatan di Muzdalifah. “Lebih-lebih sekali lagi bagi mereka yang dalam konteks ini uzur, misalnya lansia dan lain sebagainya seperti itu. Sehingga dalam kaitan ini berlaku hal yang seperti itu [darurat],” terang Saad dalam konferensi pers tentang haji di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Saad mengatakan, ulama-ulama terdahulu telah memiliki jawaban dari permasalahan tersebut. Bahkan, ia menegaskan ada beberapa mazhab yang menyebutkan bahwa mabit atau menginap adalah sunah.

Lebih lanjut, Saad menjelaskan, apabila mengikuti Mazhab Imam Syafi’i, yaitu mazhab yang dipakai oleh sebagaian besar masyarakat Indonesia, apabila ada uzur, tidak diwajibkan kepada para jemaah untuk membayar dam (denda).

Demikian halnya dengan konsep Tanazul yang rencananya juga akan diterapkan dalam skema pelaksanaan haji di Armuzna. Saad menyampaikan bahwa selama kebijakan tersebut mengedepankan kemaslahatan jemaah guna menghindari mudharat karena kepadatan di Mina, maka Tanazul dimungkinkan.

Tanazul merupakan proses meninggalkan tenda yang disediakan untuk jemaah haji menuju hotel di Makkah setelah selesai melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

Dalam konsep tanazul yang akan diterapkan oleh Kementerian Agama, jemaah haji sebenarnya tidak sepenuhnya meninggalkan Mina. Mereka akan kembali ke Mina pada malam hari, melakukan mabit sebentar pada mu’dzamul lail, dan kemudian melontar jumrah. Proses ini berlangsung hingga hari ketiga.

Related posts
HajiInspirasi

Berkat Jualan Ketan, Perempuan Kepala Keluarga Bisa Naik Haji

Makkah-Suara ‘Aisyiyah. Hidupnya berubah sejak suaminya meninggal di tahun 1990. Ismayati yang semula berdagang bersama suaminya di Surabaya itu pun akhirnya pulang…
Haji

Ramah pada Jemaah Lansia, KBIH 'Aisyiyah inisiasi Pasukan Kursi Roda

Makkah-Suara ‘Aisyiyah. Tidak sedikit dari jemaah haji KBIH ‘Aisyiyah merupakan lansia atau risti. Dalam menjalankan ibadah umroh maupun haji, mereka membutuhkan dukungan…
Haji

Jemaah Sakit Belum ke Masjidil Haram Difasilitasi Doa di Depan Ka’bah

Makkah-Suara ‘Aisyiyah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *