Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyelesaikan berbagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan haji 2024 berjalan lancar, termasuk alokasi kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menjelaskan bahwa kuota tambahan ini terdiri dari 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, yang telah diperoleh secara resmi dari Pemerintah Arab Saudi sejak Juni 2023, Sabtu (14/9) melalui Chanel You Tube Kemenag RI..
Hilman menyampaikan bahwa persiapan penambahan kuota ini telah dilakukan sejak awal dengan menyusun Rencana Penyelenggaraan Haji (RPH) pada September 2023.
“Kami bersama DPR mempercepat rapat untuk menyusun skema penambahan kuota ini karena kita ingin memastikan segala sesuatunya dapat dikelola dengan baik, terutama mengingat ini adalah penambahan kuota yang cukup signifikan,” ujar Dirjen PHU.
Salah satu langkah penting adalah negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak lagi menempatkan jemaah Indonesia di Zona 5 atau Mina Jadid. Menurutnya, zona tersebut banyak dikeluhkan jemaah pada tahun sebelumnya karena lokasinya terlalu jauh dari pusat kegiatan ibadah haji.
“Tahun ini, kami berhasil memindahkan jemaah dari Mina Jadid ke lokasi yang lebih dekat di wilayah perluasan Mina. Ini adalah upaya kami agar jemaah lebih nyaman dan tidak mengalami kepadatan yang berlebihan,” ungkap Hilman. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perubahan ini membawa dampak pada biaya yang dibutuhkan, tetapi Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
Terkait isu praktik jual beli kuota, Hilman menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji yang dilakukan oleh pihaknya. Biaya haji khusus sudah diatur sebesar $8.000 dan setiap paket layanan disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan, termasuk lokasi hotel, makanan, serta pelayanan di Makkah dan Madinah.
Baca Juga: Tanggapan Muhammadiyah Perihal Murur dalam Ibadah Haji
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran harga haji yang tidak rasional, seperti yang mencapai Rp1 miliar. Itu bukan harga yang sesuai ketentuan. Harga haji khusus berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung layanan yang dipilih,” tambahnya.
Hilman menambahkan, Kemenag juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftaran dan antrian haji, baik reguler maupun khusus. Semua proses dilakukan secara transparan dan berbasis antrian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk haji reguler, semuanya berbasis antrian yang diatur dengan mekanisme yang jelas. Selain itu, ada penggabungan mahram untuk suami istri, dan penggantian ahli waris bagi jemaah yang meninggal dunia. Itulah kenapa kemudian muncul isu jika ada orang yang baru saja mendaftar tetapi bisa langsung berangkat,” jelas Hilman.
Kemenag bersama Komisi 8 DPR telah mempertimbangkan berbagai aspek untuk alokasi kuota tambahan, termasuk pengalaman dari tahun sebelumnya, kepatuhan terhadap regulasi di tanah air, aturan pemerintah Arab Saudi, serta aspek-aspek fikih yang harus diperhatikan.
Hilman menegaskan bahwa segala persiapan dilakukan secara matang untuk memastikan kelancaran ibadah haji tahun ini. “Kami tidak ingin mengulang masalah yang terjadi pada haji sebelumnya, terutama di Mina dan Muzdalifah. Semua skenario sudah kami siapkan agar pelaksanaan haji 2024 berjalan lebih baik dan nyaman bagi jemaah,” jelasnya.
Dengan adanya berbagai langkah strategis ini, Kemenag berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan layanan bagi para jemaah haji, baik reguler maupun khusus, guna memastikan pelaksanaan ibadah haji 2025 mendatang berjalan lancar dan sesuai harapan. (sa)