Jepara, Suara ‘Aisyiyah- Sejak 2 tahun silam, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jepara merintis Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) dengan maksud ber-Muhammadiyah menggembirakan. Dengan fokus pada semangat jual beli antar warga Muhammadiyah, kegiatan ini bertujuan agar dapat berdakwah sambil menggeliatkan ekonomi umat.
Adapun caranya dengan menghimpun warga muhammadiyah yang mempunyai bisnis, dan proses jual beli dilakukan lewat grup WhatsApp. Sehingga di waktu pandemi pun tidak terkendala harus bertatap muka dalam traksaksi.
Kendati demikian, JSM juga mengadakan kegiatan secara luring. Dengan menerapkan protokol kesehatan, pengajian pagi diadakan kembali. Namun, dari salah satu lapak jual beli ada yang menarik. Yakni, terdapat beberapa anak perempuan muda dan remaja putri ikut juga berjualan. Mereka adalah anak Panti Asuhan Putri Lembaga Kesejahteraaan Sosial Anak (LKSA) Aisyiyah PCA Jepara.
Sedangkan menurut Undang-undang perlindungan anak terbaru UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa usia dibawah umur 18 dan belum boleh untuk dipekerjakan.
Menyadur QS An Nisa’ ayat 9, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.
Menyimak dari kedua ketentuan semua itu, namun nyatanya kegiatan berjualan ini tidak bermaksud demikian. sehingga anak yang berjualan tersebut, hanya dalam rangka belajar bertransaksi, dalam mengisi waktu luang. Serta menjadikan pengalaman, agar lebih terampil, serta tangguh di masa yang akan datang. (Deny Ana I’tikafia, PDA Jepara)