Kalam

Tata Cara Wudu Menurut Muhammadiyah

Wudu secara bahasa berasal dari kata “wadla’a” yang berarti bersih, dan secara istilah adalah menggunakan air suci untuk membersihkan empat anggota tubuh (wajah, dua tangan, kepala, dan kaki) sesuai aturan. Mencuci telinga bersifat sunnah. Wudu menjadi syarat sahnya salat yang dilakukan setiap hari oleh umat Muslim.

Najis adalah kotoran yang bersifat fisik (tampak) dan cara membersihkannya telah dijelaskan secara rinci. Sementara itu, hadas bersifat kotoran batin dan cara menyucikannya adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum sebagai pengganti wudu dan mandi. Wudu digunakan untuk menghilangkan hadas kecil, mandi untuk hadas besar, dan tayamum dilakukan jika tidak memungkinkan berwudu atau mandi.

Dalil tentang kewajiban wudu terdapat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 5:6)

Selain itu, terdapat juga hadis Nabi SAW: “Allah tidak menerima shalat seseorang bila ia berhadats sampai ia berwudu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad).

Rukun Wudu

Rukun wudu adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berwudu. Rukun ini berdasarkan QS. Al-Ma’idah ayat 6, yang menyebutkan empat anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudu. Karena niat menentukan sah atau tidaknya suatu amalan, dan Nabi SAW selalu berwudu secara tertib, mayoritas ulama berpendapat bahwa niat dan tertib termasuk dalam rukun wudu. Namun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat dan tertib termasuk sunnah, sehingga rukun wudu hanya empat, sesuai dengan QS. Al-Ma’idah: 6. Meskipun ada perbedaan pendapat, para ulama sepakat mengenai empat rukun wudu:

  1. Membasuh wajah.
    • “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 5:6)
  2. Membasuh kedua tangan hingga siku.
    • Hal ini juga diperintahkan dalam ayat di atas, dan dibasuh satu kali sebagai minimalnya.
  3. Mengusap kepala.
    • Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6, “…dan sapulah kepalamu…
  4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
    • Ini termasuk rukun wudu yang disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6.

Rukun wudu ini hanya menunjukkan hal minimal yang wajib dibasuh, terutama saat air terbatas. Namun, ketika tidak ada kendala air, disunnahkan untuk berwudu sesuai tata cara yang diajarkan Nabi Muhammad SAW secara lengkap.

Dari hadis yang diriwayatkan oleh Humran, mantan budak Utsman bin Affan RA, disebutkan tata cara wudhu yang diajarkan Rasulullah SAW. Utsman RA berkata: “Utsman bin Affan r.a. meminta tempat air, lalu berwudhu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, lalu tangan kirinya juga tiga kali. Ia kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya juga tiga kali. Utsman kemudian berkata, ‘Saya melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti ini’.” (HR. Muttafaq ‘alayh dari Humran).

Tata Cara Wudu

Tata cara wudu lengkap yang sesuai sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Alat-alat yang Dapat Digunakan untuk Bersuci

  1. Niat berwudu karena Allah dengan mengucapkan bismillah.
    • Rasulullah bersabda, “Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah” (HR. Nasa’i dan Ibn Khuzaimah).
  2. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali, serta menyela-nyelai jari-jemari.
    • Rasulullah bersabda, “Sempurnakanlah wudhu dan sela-selailah jemari tangan…” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud).
  3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, lalu menyemburkannya tiga kali.
    • Dari Abdullah bin Zaid RA, “Setelah Nabi SAW membasuh kedua tangannya, beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, lalu menyemburkannya tiga kali” (HR. Muttafaq ‘alayh).
  4. Membasuh wajah tiga kali secara merata.
    • Membasuh wajah dengan menyapu seluruh bagian secara menyeluruh, termasuk bagian dalam mata.
  5. Membasuh kedua tangan hingga siku tiga kali.
    • Rasulullah membasuh tangan kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama.
  6. Mengusap kepala satu kali, serta telinga.
    • Mengusap seluruh kepala, bukan hanya sebagian. “Nabi SAW mengusap kepalanya sekaligus telinga dengan satu kali usapan” (HR. Abu Dawud).
  7. Membasuh kaki hingga mata kaki, menyela-nyelai jemari kaki tiga kali.
    • “Rasulullah SAW membasuh kaki kanan hingga kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri dengan cara yang sama.” (HR. Muttafaq ‘alayh dari Humran).
  8. Melakukan semua langkah dengan tertib.
    • Para ulama sepakat bahwa tertib dalam melaksanakan wudu adalah sunnah yang ditekankan oleh Nabi.
  9. Setelah wudhu, Rasulullah menganjurkan untuk membaca syahadat

Rasulullah SAW sangat menekankan kesempurnaan dalam wudu, sebagaimana dijelaskan oleh Umar bin Khattab RA: “Seseorang datang kepada Nabi SAW setelah berwudu, tetapi ia meninggalkan sebagian kecil telapak kakinya tidak terkena air. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Kembalilah dan sempurnakan wudumu!‘” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).

Hal yang Membatalkan Wudu

1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah (qubul dan dubur), baik karena hadas kecil maupun besar. Hadas kecil meliputi buang air besar, kencing, kentut, madzi, wadi, dan istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar terus-menerus dari wanita di luar waktu haid dan nifas. Wanita yang mengalami istihadhah wajib berwudu setiap kali salat, dan mandi hanya diwajibkan sekali setelah haidnya berhenti.

2. Tidur nyenyak dalam posisi berbaring. Jika tidur dalam keadaan duduk, tidak membatalkan wudu. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, di mana para sahabat menunggu waktu salat Isya hingga kepala mereka terkantuk-kantuk tetapi tetap melakukan salat tanpa berwudu lagi. (HR. Abu Daud dan Ahmad).

3. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas. Mayoritas ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudu, berdasarkan hadis Nabi: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia salat sebelum berwudu.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibn Majah).

4. Hilang akal, seperti gila, pingsan, atau mabuk.

5. Bersetubuh. Dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6, “saling bersentuhan” diartikan sebagai bersetubuh menurut pendapat ahli bahasa dan ulama Hanafiyah serta Muhammadiyah.

(salma)

Related posts
Kalam

Najis dan Hadas, Apa Bedanya?

Kesucian atau kebersihan dalam Islam bukan hanya soal kebersihan fisik, tetapi juga kebersihan spiritual. Islam menekankan bahwa Allah SWT sangat mencintai hamba-hamba-Nya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *