Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan akan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres, terutama terhadap perolehan suara Kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi pemilu agar tidak terjadi manipulasi dan kecurangan.
Hal ini tercantum pada Pers Release yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 dan ditandatangani Taufiq Nugroho selaku Direktur LBH AP PP Muhammadiyah. Lebih lanjut, adapun isi Pers Release adalah sebagai berikut:
Dihimbau kepada kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk mengawal dan melaporkan jika terdapat indikasi adanya manipulasi atau kecurangan pengitungan suara pemilu. LBH AP Muhammadiyah di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia akan memberikan advokasi hukum secara profesional.
Sebagaimana arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, agar penyelesaian sengketa hasil pemilu diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan caracara yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik horizontal.
Berkaitan dengan isu adanya manipulasi atau geser-geser suara, LBH AP PP Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan upaya hukum, tidak hanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun juga melaporkan pidana terhadap oknum pelakunya.
Baca Juga: Mengawal Hasil Pemilu 2024
Sebagaimana diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta”.
Sementara pada pasal 312 berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat (4) dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.”
Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau manipulasi, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut. Oleh karena itu kami menghimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisoner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara.