Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan tersangka AP Hasanuddin terus berlanjut. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selasa (9/5), Bareskrim Polri memanggil tiga kader Muhammadiyah ke Gedung Awaloedin Djamin lantai 15 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiga kader itu adalah Ma’mun Murod, Ismail Fahmi, dan Muhammad Mashuri Mashuda.
Dalam memberikan keterangan sebagai saksi, ketiganya akan didampingi Tim Pengacara dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan unsur dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Pemilu dan Suksesi Kepemimpinan 2024
Sebelumnya, Ma’mun Murod dalam cuitan di akun Twitternya @mamunmurod_ menyampaikan bahwa pengaduan Muhammadiyah tidak lain adalah karena ujaran kebencian dan ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin di kolom komentar Facebook Thomas Jamaluddin.
“Yang dosial dan dilaporkan ke kepolisian itu ujaran kebencian AP yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah dan ini delik hukum,” cuitnya, Rabu (3/5). (sb)