Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Mejelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Merujuk pada Surat Edaran Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor: 67/I.4/F/2020 tanggal 11 Jumadil Awal/26 Desember 2020 M, Majelis Dikdasmen menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mempertimbangkan beberapa hal, terutama prioritas keselamatan jiwa (hifdz al-nafs).
Surat tersebut memuat instruksi sebagai berikut:
Pertama, proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah-Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, selama masa pandemi Covid-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik.
Ketiga, untuk lebih jelasnya harap Standar Operasional Prosedur (SOP) terlampir dicermati dengan seksama.
SOP tersebut nberisi; (a) petunjuk teknis strategi pembelajaran Sekolah/Madrasah/Pesantren; (b) pelaksanaan pendidikan, dan; (c) prosedur Sekolah/Madrasah/Pesantren apabila menemukan kasus.
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Konsisten Jihad Melawan Covid-19
Saat ini, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Per 24 Juni 2021, jumlah kasusnya mencapai angka 20.547. Di tengah situasi memprihatinkan tersebut, sebagaimana poin pertama dalam surat Majelis Dikdasmen, maka pembelajaran tatap muka belum dapat dilakukan. (sb)
Edaran dapat diunduh di sini: Edaran Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah