
Tuntunan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah-‘Aisyiyah
Pertanyaan:
Bolehkah melaksanakan 2 kali witir dalam satu malam?
Jawaban:
Nabi Muhammad saw. pernah bersabda,
عن طلق بن علي قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا وتران في ليلة (رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى)
Artinya, “diriwayatkan dari Talq ibn Ali, ia berkata: saya mendengar Nabi saw. bersabda: tidak ada dua witir dalam satu malam” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i)
Terkait hadits ini, at-Tirmidzi mengatakan kualitasnya hasan, sedangkan perawi yang lain mengatakan sahih. Hadits tersebut menunjukkan tidak dibolehkannya membatalkan salat witir yang telah dilakukan. Artinya, setelah salat witir, seseorang diperbolehkan melakukan salat sunah lagi, yakni dengan melakukan salat sunah dengan bilangan genap hingga datangnya waktu subuh. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عن أبى سلمة قال: سألت عائشة عن صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت كان يصلي ثلاث عشرة ركعة يصلي ثمان ركعات ثم يوتر ثم يصلي ركعتين وهو جالس فإذا أراد أن يركع قام فركع ثم يصلي ركعتين بين النداء الإقامة من صلاة الصبح (رواه مسلم)
Artinya, “diriwayatkan dari Abu Salamah, ia berkata: saya bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang salat (malam) Rasulullah saw., kemudian ‘Aisyah berkata: beliau saw. melakukan salat 13 rakaat. Beliau salat 8 rakaat, kemudian witir. Lalu beliau salat (lagi) dua rakaat dilakukan dengan duduk. Jika beliau akan ruku’, beliau berdiri kemudian ruku’ dan salat dua rakaat antara adzan dan iqamah di waktu salat subuh” (HR. Muslim).
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يركع ركعتين بعد الوتر (رواه الترمذى وأحمد وإبن ماجه وزاد وهو جالس)
Artinya, “diriwayatkan dari Ummu Salamah diterangkan bahwa Nabi saw. melakukan salat dua rakaat setelah salat witir” (HR. at-Tirmidzi, Ahmad, dan ibn Majah. Dalam riwayat beliau ada tambahan bahwa Nabi melakukan salat tersebut dengan duduk).
Keterangan dalam hadits tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Meski begitu, ada juga yang tidak sepakat dengan argumen bahwa jika setelah witir dilakukan salat dua rakaat, artinya salat terakhir di malam tersebut tidak ganjil bilangan rakaatnya yang berarti berlawanan dengan hadits dari ibn Umar,
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال اجعلوا أخر صلاتكم بالليل وترا (رواه الجماعة إلا ابن ماجه)
Artinya, “diriwayatkan dari ibn Umar diterangkan bahwa Nabi saw. bersabda: jadikanlah yang terakhir salatmu di waktu malam salat witir” (HR. al-Jamaah, kecuali ibn Majah).
Tegasnya, pendapat ini menyatakan bahwa salat witir adalah salat terakhir di waktu malam. At-Tirmidzi mengatakan pendapat ini didukung oleh sekelompok sahabat.
Menghadapi perbedaan pendapat ini, dengan menggunakan kaidah tarjih yang dikemukakan oleh jumhur ulama, bahwa apabila terjadi pertentangan antara dua dalil, yang satu menetapkan adanya perbuatan yang disyariatkan sedang dalil yang lain menetapkan tidak adanya perbuatan yang disyariatkan, dikuatkan dalil yang menetapkan adanya perbuatan yang disyariatkan (Al-Hafnawi, At-Ta’arud wa at-Tarjih ‘Inda al-Ushuliyin wa Atsaruhuma fi Fiqh al-Islamy, hlm. 360-361). Oleh karenanya, kami cenderung kepada pendapat yang pertama.
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 12, 13, 2006.
Baca Juga
Tuntunan Ibadah Ramadhan: Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
1 Comment