Konsultasi Agama

Tuntunan Ibadah Ramadhan: Kewajiban Menunaikan Zakat Fitri

Tuntunan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah-'Aisyiyah
Tuntunan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah-'Aisyiyah

Tuntunan Ibadah Ramadhan Muhammadiyah-‘Aisyiyah

إذا رغبت شمس أخر رمضان وكان لك ساعة فأد زكاة الفطر صاعا من طعامك قبل الصلاة طهرة لصومك طعمة للمساكين

Artinya, “apabila terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedang kamu berkelapangan rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum salat Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin”.

Teks Putusan Tarjih tersebut menjelaskan beberapa hal, seperti, (a) kewajiban membayar zakat fitri, (b) waktu pembayarannya, yakni ketika telah terbenam matahari akhir Ramadhan hingga sebelum melaksanakan salat Id (atau boleh dipercepat sebelum waktunya), (c) orang yang mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang berkelapangan rizki, (d) kadar zakat fitri yang dibayarkan yaitu satu sha’ (+- 2.5 kg), (e) objek zakat fitri adalah bahan makanan pokok, dan (f) orang yang berhak menerima zakat fitri adalah orang fakir dan miskin.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibn Abbas diterangkan bahwa kewajiban untuk berzakat fitri adalah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. “zakāta al-fithri thuhratan li ash-shāim min al-laghwi wa al-rafatsi wa thu’matan li al-miskīn”. Pada tingkatan perorangan, kewajiban ini adalah upaya peningkatan kualitas spiritual melalui pembersihan diri, sedang pada tingkatan sosial adalah ungkapan solidaritas melalui pemberian santunan terhadap orang miskin.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa waktu penunaian zakat fitri adalah adalah sebelum salat Id. Adapun jika ditunaikan sesudah salat id, maka itu hanyalah sedekah biasa. “Man addāhā ba’da al-shalāti fa hiya al-shadaqah min al-shadaqāti” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Sebaiknya zakat fitri dikumpulkan pada panitia zakat (amil zakat), agar dapat dibagikan secara merata dan teratur. Di dalam Putusan Tarjih, –berdasarkan keumuman nash al-Quran surat at-Thalaq [65]: 7 dan berbagai riwayat hadits—disebutkan bahwa yang diwajibkan membayar zakat fitri adalah orang yang berkelapangan rizki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Adapun yang berhak menerimanya adalah mereka yang tergolong fakir dan miskin.

Sumber: Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan PP Muhammadiyah

Baca Juga

Tuntunan Ibadah Ramadhan: Bolehkah Fidyah Dibayarkan dalam Bentuk Uang?

Related posts
Kalam

Zakat Fitri: Waktu, Kadar Pembayaran, dan Penerima

Zakat fitri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mempunyai rizki. Waktu pelaksanaannya adalah sebelum umat Islam melaksanakan salat Id….
Konsultasi Agama

Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Bagi umat Islam, bulan Ramadhan punya tempat yang istimewa. Disebut istimewa karena ada banyak peristiwa penting dan mulia, serta amalan-amalan yang mendatangkan…
Berita

Perdana, Ranting ‘Aisyiyah Desa Pesantren Salurkan Zakat Fitrah

Pemalang, Suara ‘Aisyiyah – Menindaklanjuti larangan mudik lebaran pada tahun ini, Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang menyalurkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *