Sukabumi, Suara ‘Aisyiyah – Berangkat dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap universitas wajib membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di universitas.
Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) telah membentuk Tim Satgas PPKS dan dikeluarkan SK Rektor pada tanggal 20 September 2023 lalu dan mendapatkan penghargaan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) IV karena telah terbentuk Tim Satgas PPKS.
Berawal dari maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin ramai di media sosial, LLDIKTI IV Jawa Barat dan Banten mengadakan kegiatan Workshop yang dilakukan secara berkala sesuai zona dengan tema “Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS Gelombang II” yang dilaksanakan pada Senin-Selasa (3-4/6) di Gedung Wisma Diklat LLDIKTI Wilayah IV, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Peserta yang hadir adalah utusan universitas yang ada di Wilayah IV, pada Gelombang II ini dihadiri dari Kampus yang berasal dari Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Depok, yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Satgas PPKS dari 80 universitas. Ketua Satgas PPKS UMMI, Ika Sofia Rizqiani yang hadir mewakili kegiatan tersebut.
Kegiatan Worksop ini merupakan kegiatan penguatan pemahaman tupoksi sebagai petugas satgas, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan Satgas PPKS dalam menangani kasus.
Baca Juga: Waspada Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual
M. Samsuri dalam sambutan pembukaan pada Senin (3/6) di Aula LLDIKTI IV menyampaikan bahwa pada pertemuan ini materi-materi yang akan dibahas adalah mengenai Manajemen Kasus, Pemetaan Sumber Dukungan dan Mekanisme Penanganan Kasus dan lainnya.
Hari pertama materi yang menarik dan mendalam, Tim Satgas disuguhkan pembahasan mengenai Ruang Lingkup Peraturan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, Mekanisme Pencegahan Kekerasan Seksual, bagaimana dukungan PT, Program dan cara Monevnya, Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual, Bagaimana Alur Penanganan dan Teknik Investigasinya, Pendokumentasian kasus-kasus kekerasan seksual yang disampaikan oleh Inspektorat Jendral Kemendikbudristek di Aula.
Berbeda dengan hari ke dua, perwakilan dari 80 universitas itu dibagi menjadi 2 kelas kecil, dan pembahasannya lebih mendalam lagi, yaitu mengenal kekerasan dan kekerasan seksual, kemampuan pendampingan dan layanan pertama terhadap korban, manajemen kasus kekerasan seksual, bagaimana cara pemetaan sumber dukungan dan penyusunan sumber rujukan. Materi tersebut disampaikan oleh fasilitator Nasional PPKS sekaligus Tim dari Pusat Penguatan Karakter.
Diharapkan dengan adanya acara ini UMMI benar-benar menjadi kampus yang aman, nyaman dan terbebas dari tindakan-tindakan yang termasuk pada kekerasan seksual (baik verbal maupun nonverbal).
Salah satunya adalah meningkatkan kapasitas Satgas PPKS dalam Upaya pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sedang maraknya terjadi di lingkungan Pendidikan. (Sofia R/sa)