Tegal, Suara ‘Aisyiyah – Tingkat perceraian di Indonesia tiap tahun semakin bertambah. Data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah perceraian pasangan suami istri bercerai selalu mengalami peningkatan setiap tahun. Dari data perceraian tersebut, Jawa Tengah menjadi provinsi yang menempati urutan kedua terbanyak setelah Jawa Timur.
Berdasarkan banyaknya kasus perceraian tersebut, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Tegal harus ikut berperan agar angka perceraian tidak semakin meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan acara Pra-Nikah School yang dibingkai dalam KORAN (Kajian Online Perempuan Nasyiah). Pra-Nikah School diadakan dengan harapan para calon pengantin atau usia siap menikah berdasarkan UU Pernikahan (minimal 19 tahun) memiliki bekal pernikahan baik dari segi spiritual, pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, persiapan mental dan ekonomi.
Pra-Nikah School sesi pertama yang membahas tentang bekal ruhaniyah/spiritual telah berlangsung pada hari Ahad, 3 Oktober 2021 secara virtual melalui aplikasi Google meet. Hadir selaku pemantik yaitu Kepala Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan, dan Narasumber Nur Ngazizah, seorang dosen UM Purworejo.
Ketua Umum PD Nasyiatul Aisyiyah Kota Tegal, Ike Yunia Meka, dalam sambutannya berharap, acara ini akan memperoleh hasil akhir, yaitu terciptanya generasi muda yang berkualitas yang diawali dari mapannya persiapan pernikahan sehingga Indonesia akan menjadi baldatun thoyyibatun warabbun ghofur. Ike juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber, pemantik, PDA Majelis Tabligh, segenap panitia, dan peserta Pra Nikah School.
Baca Juga: Aisyiyah Tegas Menolak Pernikahan Anak
Setelah sambutan Ketua Umum PDNA, pemantik yang merupakan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan, menyambut baik acara yang digagas PDNA Kota Tegal ini. Ia memaparkan, bimbingan pernikahan yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama saat ini hanya menyentuh angka 10% dari jumlah calon pengantin. Sehingga dengan adanya acara Pra-Nikah School ini, Kementrian Agama merasa sangat terbantu. Ia juga berharap acara ini nantinya akan diperluas cakupannya, tidak hanya Nasyiatul ‘Aisyiyah saja yang memperoleh manfaat, tapi organisasi pemuda lain juga bisa digandeng. Kemenag Kota Tegal akan memfasilitasi dan membantu jika hal tersebut akan dilaksanakan.
Sebagai pengantar, Nur Ngazizah menyampaikan bahwa pernikahan yang merupakan ibadah yang lama dan panjang pastilah memerlukan waktu persiapan yang mapan dan matang. Karena ada yang baru 3 bulan menikah sudah mengeluh bahwa pernikahannya berat. Harus mencuci baju pasangan, mempersiapkan makanan, dan lain sebagainya.
Nur Ngazizah menyampaikan bahwa pernikahan dini melonjak di masa pandemi. Menurutnya, mereka menikah tanpa persiapan matang.
Oleh karenanya, ia merasa perlu untuk menyampaikan hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah, seperti: fisik, mental, spiritual/ruhiyah, ekonomi, dan sosial. Persiapan spiritual/ruhaniyah antara lain meluruskan niat menikah untuk ibadah, berkeyakinan bahwa jodoh sudah diatur Allah sehingga apapun yang terjadi nantinya kita perlu bertawakal, dan meyakini bahwa rezeki adalah kuasa Allah agar kita senantiasa tenang berikhtiar sesuai kemampuan.
Nur Ngazizah menjelaskan, menikah merupakan salah satu perkara sunnah. Nikah menurut arti lughowi yaitu menghimpun dan mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah menikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan suami istri yang didasari hukum dan syariah untuk membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Manfaat menikah yaitu menjadikan hidup lebih bermartabat, serta fitrah seksualitas perempuan dan laki-laki dapat tersalurkan dengan baik dan terhormat.
Ada 4 (empat) pilar pernikahan yang dibahas dalam acara tersebut, yaitu: zawaj (pasangan/suami istri), mitsaqon gholidzan (memegang perkawinan sebagai janji yang kokoh), mu’asyaroh bil ma’ruf (memperlakukan pasangannya secara bermartabat), dan musyawarah (menyelesaikan segala permasalahan dengan bermusyawarah).
Pernikahan yang diberkahi Allah akan bertambah kebaikan yang ada dalam diri masing-masing pasangan. Semakin baik akhlaknya, semakin meningkat iman dan ibadahnya, dan semakin dekat kepada Allah. Salah satu yang dapat mengundang keberkahan adalah dengan bertawakal dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
Setelah materi disampaikan dengan rinci, runtut dan jelas, host membuka kesempatan kepada audiens untuk bertanya. Ada tiga pertanyaan yang masuk diantaranya menyangkut perjanjian pranikah apakah boleh dilakukan. Menurut Nur, perjanjian pranikah boleh dilakukan asal masih dalam koridor syariah. Calon pengantin juga boleh mengkomunikasikan tentang visi misi tujuan rumah tangga, menanyakan pekerjaan atau penghasilan, pola pendidikan anak yang akan dipilih, mengenali teman bergaulnya, dan mengetes kualitas bacaan al-Quran.
Nur mengakhiri sesi kali ini dengan memberi perumpamaan bahwa rumah tangga itu layaknya sekolah. Suami bertindak selaku kepala sekolah yang memimpin sekolah. Istri layaknya guru yang mendidik anak-anaknya. Dan anak layaknya murid yang dengan sepenuh hati menjalankan aturan sekolah dan mendengarkan dengan seksama apa yang diajarkan guru. (Ike Yunia Meka)