Berita

Utus Tim Investigasi, MHH PP Muhammadiyah Dalami Sengketa Lahan di Pakel Banyuwangi

konflik lahan pakel banyuwangi

konflik lahan pakel banyuwangiBanyuwangi, Suara ‘Aisyiyah 14 Januari 2022 lalu, beredar video kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi kepada warga petani di Desa Pakel yang mempertahankan hak tanah. Guna mengumpulkan dan memvalidasi informasi dan data mengenai kekerasan tersebut, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah mengutus Layanan Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah sebagai tim investigasi lapangan.

Tim tersebut melakukan investigasi intensif dan serius sejak tanggal 3 hingga 5 Februari 2022. Adapun obyek studi kasus yang diteliti adalah: (a) tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel oleh aparat Polres Banyuwangi; (b) pemetaan dan verivikasi secara materil dan formil masalah sengketa lahan dan pemeriksaan potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, dan; (c) gerakan sosial lokal petani Pakel mempertahankan lahan secara historis dan sosiologis.

Baca Juga: Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Kecam Represifitas Aparat kepada Warga Wadas

Berdasar hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilakukan, MHH PP Muhammadiyah menyatakan sikapnya, yakni:

Pertama, menyesalkan kekerasan dan dugaan penganiayaan oleh oknum aparat Polres Banyuwangi dan petugas keamanan PT Bumi Sari terhadap petani Pakel dan anggota solidaritas rukun tani di Desa Pakel.

Kedua, menuntut Kapolresta Banyuwangi untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel dan anggota solidaritas rukun tani di Desa Pakel.

Ketiga, meminta Kapolri, Kompolnas, dan Irwasum mengevaluasi kinerja Polres Banyuwangi atas tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap warga dan petani di Desa Pakel demi mencegah tindakan-tindakan kekerasan terjadi kembali terhadap petani di Pakel.

Keempat, mendorong Kepala ATR/BPN Banyuwangi untuk memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa tanah antara warga Desa Pakel dengan PT Bumi Sari selaku pemegang HGU dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlakuan setara bagi semua pihak.

Kelima, terkait sengketa lahan antara petani Pakel dan PT Bumi Sari, MHH PP Muhammadiyah melalui tim riset dan pendampingan tengah mendalami permasalahan tersebut secara objektif dengan mengumpulkan data yang akurat demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak. Persengketaan lahan adalah sumber persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun sehingga memicu kondisi yang destruktif berkepanjangan. (tim/sb)

Related posts
Berita

Konferensi Pers MHH PP Muhammadiyah : Tunjukkan Objektifitas Menyikapi Peristiwa Penembakan 6 Orang Anggota FPI

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah- Sebagai bentuk tanggung jawab moralitas keagamaan dan kebangsaan, Muhammadiyah turut andil dalam perkembangan peristiwa yang terdapat diantara masyarakat dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *