Kalam

Vaksinasi Anak dalam Perspektif Islam

Oleh: Dr. H. Muchammad Ichsan, Lc., MA

Anak adalah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Anak adalah buah hati dan cahaya mata. Dia membuat hati kita sejuk dan hidup kita bertambah indah dan berseri. Dia membuat mata kita bersinar dan bercahaya tanda bahagia.

Vaksinasi Anak dalam Perspektif Islam

Dalam waktu yang sama, anak adalah penerus keturunan. Dialah yang akan meneruskan keturunan kita sehingga kita mempunyai garis keturunan yang tidak putus. Selain itu, anak adalah penerus perjuangan. Dialah yang akan melanjutkan perjuangan dan usaha kita. Dialah yang kita harapkan akan mewujudkan impian, cita-cita, dan keinginan kita yang belum terlaksana.

Oleh karena anak adalah amanah Allah, segala upaya harus dikerahkan untuk memelihara, mendidik, dan mengajarnya, supaya menjadi orang yang sehat jasmani dan rohani, dan ke depan menjadi orang yang berguna bagi dirinya sendiri, orangtua, agama, nusa, dan bangsa.

Di antara salah satu bentuk pemeliharaan anak yang sering dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kekuatan tubuhnya ialah dengan vaksinasi. Vaksinasi ialah pemberian vaksin, yaitu bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau liar. Dengan bahasa lebih sederhana, vaksinasi ialah penanaman vaksin (bibit penyakit misal cacar yang sudah dilemahkan) kepada orang atau binatang dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum agar ia kebal terhadap penyakit tersebut.

Selain vaksinasi, istilah lain yang digunakan ialah imunisasi. Vaksinasi mempunyai tujuan yang sama dengan imunisasi, yaitu memberi kekebalan kepada tubuh. Pemberian vaksin dilakukan untuk merangsang sistem imunologi tubuh untuk membentuk antibodi spesifik sehingga dapat melindungi tubuh dari serangan penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin.

Ada beberapa jenis vaksin yang biasanya diberikan, yaitu antara lain; Live attenuated vaccine, yaitu vaksin hidup yang dibuat dari bakteri atau virus yang sudah dilemahkan daya virulensinya dengan cara kultur dan perlakuan yang berulang-ulang, namun masih mampu menimbulkan reaksi imunologi yang mirip dengan infeksi alamiah. Contoh: vaksin polio (Sabin), vaksin MMR, vaksin TBC, vaksin demam tifoid, vaksin campak, gondongan, dan cacar air (varisela).

Inactivated vaccine (killed vaccine), yaitu vaksin dibuat dari bakteri atau virus yang dimatikan dengan zat kimia (formaldehid) atau dengan pemanasan, dapat berupa seluruh bagian dari bakteri atau virus, atau bagian dari bakteri atau virus atau toksoidnya saja. Contoh: vaksin rabies, vaksin influenza, vaksin polio (salk), vaksin pneumonia pneumokokal, vaksin kolera, vaksin pertusis, dan vaksin demam tifoid.

Vaksin toksoid, yaitu vaksin yang dibuat dari beberapa jenis bakteri yang menimbulkan penyakit dengan memasukkan racun dilemahkan ke dalam aliran darah. Bahan bersifat imunogenik yang dibuat dari toksin kuman. Hasil pembuatan bahan toksoid yang jadi disebut sebagai natural fluid plain toxoid yang mampu merangsang terbentuknya antibodi antitoksin. Imunisasi bakteri toksoid efektif selama satu tahun. Bahan ajuvan digunakan untuk memperlama rangsangan antigenik dan meningkatkan imunogenesitasnya. Contoh: vaksin difteri dan tetanus.

Vaksin acellular dan subunit, yaitu vaksin yang dibuat dari bagian tertentu dalam virus atau bakteri dengan melakukan kloning dari gen virus atau bakteri melalui rekombinasi DNA, vaksin vektor virus dan vaksin antiidiotipe. Contoh: vaksin hepatitis B, vaksin hemofilus influenza tipe b (Hib) dan vaksin Influenza.

Vaksin idiotipe, yaitu vaksin yang dibuat berdasarkan sifat bahwa Fab (fragment antigen binding) dari antibodi yang dihasilkan oleh tiap klon sel B mengandung asam amino yang disebut sebagai idiotipe atau determinan idiotipe yang dapat bertindak sebagai antigen. Vaksin ini dapat menghambat pertumbuhan virus melalui netralisasi dan pemblokiran terhadap reseptor pre sel B.

Vaksin rekombinan, yaitu vaksin rekombinan memungkinkan produksi protein virus dalam jumlah besar. Gen virus yang diinginkan diekspresikan dalam sel prokariot atau eukariot. Sistem ekspresi eukariot meliputi sel bakteri E.coli, yeast, dan baculovirus.

Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines), yaitu vaksin dengan pendekatan baru dalam teknologi vaksin yang memiliki potensi dalam menginduksi imunitas seluler. Dalam vaksin DNA gen tertentu dari mikroba diklon ke dalam suatu plasmid bakteri yang direkayasa untuk meningkatkan ekspresi gen yang diinsersikan ke dalam sel mamalia. Setelah disuntikkan DNA plasmid akan menetap dalam nukleus sebagai episom, tidak berintegrasi ke dalam DNA sel (kromosom), selanjutnya mensintesis antigen yang dikodenya. Semua jenis vaksin di atas mempunyai tujuan sama yaitu menstimulasi reaksi kekebalan tanpa menimbulkan penyakit.

Ditinjau dari sudut hukum Islam, vaksinasi termasuk dalam urusan muamalat, bukan ibadat. Artinya, vaksinasi dikategorikan dalam bidang hubungan atau interaksi sesama manusia yang hukumnya tergantung kepada maslahah (kebajikan) atau mafsadah (bahaya/kerusakan) yang ada padanya. Dan dalam urusan muamalat para ulama telah membuat kaidah yang berbunyi:

الأَصْلُ فِي الْمُعَمَّلَاتِ الإِبَاحَةُ

Hukum asal muamalat ialah halal.

Dengan demikian, vaksinasi termasuk hal yang dihalalkan. Tapi sudah barang tentu hukum halal ini berlaku jika vaksin atau zat yang diberikan itu terdiri atau terbuat dari unsur-unsur yang dihalalkan, bukan zat-zat yang najis atau diharamkan seperti babi dan lainnya. Vaksinasi juga termasuk dalam kategori tindakan preventif terhadap penyakit. Dalam hal ini ada kaidah yang menyatakan:

الوِقَايَةُ خَيْرٌ مِنَ الْعِلَاجِ

Tindakan melindungi itu lebih baik daripada mengobati.

Sehingga dengan demikian vaksinasi termasuk hal yang dianjurkan. Selain itu, vaksinasi juga sejalan dengan dua maqasid syari’ah (tujuan syariat Islam) yaitu hifdh an-nafs (pemeliharaan jiwa) dan hifdh an-nasl (pemeliharaan keturunan). Artinya, syariat Islam itu mempunyai tujuan antara lain memelihara jiwa dan memelihara keturunan. Untuk memelihara keduanya itu, vaksinasi anak adalah salah satu hal yang dianjurkan karena terbukti secara medis bahwa vaksinasi meningkatkan kekebalan anak terhadap penyakit.

Sehingga, hukum vaksinasi bisa berubah jika suatu keadaan menghendaki demikian. Ia bisa menjadi wajib misalnya, jika dapat dipastikan anak tersebut akan terkena penyakit apabila tidak divaksinasi.

Dalam konteks siyasah syar’iyyah (politik berdasarkan syariat Islam), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, dapat mewajibkan vaksinasi terhadap semua anak yang lahir agar menjadi kebal dan terhindar dari penyakit. Hal ini karena Pemerintah dapat mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib apabila terdapat manfaat nyata padanya dan ia tidak bertentangan dengan teks-teks al-Qur’an maupun hadits. Wallahu a’lam.

Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi 5 Februari 2016, hal 8-9

Sumber ilustrasi : https://republika.co.id/berita/nq2zxb/vaksinasi-anak-bisa-mencegah-14-penyakit

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *