Bagi umat muslim, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sebelum ia melaksanakan salad Id. Zakat fitrah dibebankan kepada orang yang mempunyai kelapangan rizki. Dalam Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah disebutkan,
إذا رغبت شمس أخر رمضان وكان لك ساعة فأد زكاة الفطر صاعا من طعامك قبل الصلاة طهرة لصومك طعمة للمساكين
Artinya, “apabila terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedang kamu berkelapangan rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum salat Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin”.
Teks tersebut menjelaskan beberapa hal, yakni: (a) kewajiban membayar zakat fitrah; (b) waktu pembayarannya, yakni ketika telah terbenam matahari akhir Ramadhan hingga sebelum melaksanakan salat Id (atau boleh dipercepat sebelum waktunya); (c) orang yang mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang berkelapangan rizki; (d) kadar zakat fitrah yang dibayarkan yaitu satu sha’; (e) objek zakat fitrah adalah bahan makanan pokok, dan; (f) orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir dan miskin.
Dalam berbagai literatur hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Hadits yang diriwayatkan ibn Abbas, misalnya, menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah adalah dalam rangka mensucikan diri orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia dan untuk memberi makan orang miskin (“zakāta al-fithri thuhratan li ash-shāim min al-laghwi wa al-rafatsi wa thu’matan li al-miskīn”). Dari keterangan itu pula, jelas bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir dan miskin, bukan untuk ashnaf zakat yang lain.
Lebih lanjut, dalam hadits yang sama, diterangkan bahwa waktu penunaian zakat fitrah adalah sebelum salat Id. Adapun bagi orang yang menunaikan zakat fitri setelah salat Id, maka dianggap sebagai sedekah (“fa man addāhā qabla ash-shalāti fa hiya zakātun maqbūlah, wa man addāhā ba’da ash-shalāti fa hiya shadaqatun min ash-shadaqāti”).
Kewajiban atas zakat fitrah dibebankan kepada umat Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karenanya, ditetapkan batas pembayarannya, yakni satu sha’. Satu sha’ sama dengan 2,5 kg beras. Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, penetapan kadar zakat fitrah sebesar 2,5 merupakan jalan tengah dari perbedaan timbangan berbagai macam beras.
“Kadar zakat fitrah tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas,” terang Syamsul dalam artikel yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah (Mei, 2022). Meski begitu, orang yang membayar zakat fitrah lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan dan dipandang sebagai tathawuk. (brq)