Oleh: HM. Riduwan
Harta pada hakikatnya merupakan amanah atau titipan Allah yang wajib disyukuri dengan memeliharanya sehingga memberikan manfaat sosial untuk alam semesta. Tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama terhadap harta. Allah swt. dapat berkehendak melapangkan harta seseorang dan sekaligus menyempitkannya. Oleh karena itu, harta juga bisa menjadi ujian bagi siapapun. Ujian tidak hanya bagi yang miskin, tetapi juga sekaligus bagi yang kaya.
Terdapat dua dimensi penting dalam setiap harta, yakni dimensi ilahiyah dan insaniyah. Dimensi ilahiyah mengajarkan tentang keyakinan akan tiga hal penting. Pertama, pemilik mutlak dunia beserta isinya, termasuk harta, adalah Allah swt. Kedua, harta adalah titipan atau amanah yang mesti dijaga dengan baik sesuai dengan kehendak atau aturan sang pemilik harta. Sebagai pengemban amanah, manusia wajib tunduk kepada berbagai perangkat aturan atau syariat terkait bagaimana caranya menjaga amanah tersebut. Ketiga, dalam rangka mencari harta, manusia wajib hukumnya melaksanakan sistem manajemen atau tata kelola usaha sesuai dengan ajaran Sang Maha Pemberi Rezeki.
Adapun dimensi insaniyah mengandung ajaran mulia menyangkut tanggung jawab harta terhadap kehidupan sosial dan kemanusiaan dalam arti yang luas. Ajaran tersebut setidaknya mengajarkan kita terhadap dua hal krusial, yakni kepedulian sosial dan kerendahan hati. Kepedulian sosial mendorong kesanggupan manusia untuk menunaikan tanggung jawab maaliyah atau kebendaan, baik yang bersifat wajib, seperti zakat mal, maupun yang sunnah, seperti infak, sedekah, dan wakaf.
Sedangkan ajaran kerendahan hati merupakan dimensi akhlak manusia terhadap sesamanya dan kepada Allah. Meski memiliki kelebihan harta, alih-alih menunjukkan kesombongan, mereka yang memiliki kerendahan hati justru membangun relasi sosial kepada kelompok miskin dan membutuhkan. Hal ini sesuai dengan yang difirmankan oleh Allah swt (yang artinya), “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (Q.S. adz-Dzariyat: 19).
Kewajiban sosial yang melekat dalam setiap harta adalah men-tasyarufkan-nya kembali ke jalan Allah, dalam bentuk zakat mal. Pembayaran zakat mal sesungguhnya tidak saja bermanfaat bagi mustahik atau penerima zakat, tetapi justru sebaliknya, memberi manfaat yang lebih besar bagi muzaki atau pembayar zakat. Karenanya, menjadi tidak tepat jika pembayaran zakat seolah-olah hanya menguntungkan para mustahik.
Makna zakat yang berarti suci, bersih, tumbuh, atau berkah lebih terpulang kepada para muzaki. Artinya, kedermawanan seseorang itu nilainya akan dinikmati kembali oleh mereka yang berbagi. Adapun makna zakat secara lahiriyah adalah membersihkan harta dari tercampurnya dengan hak para mustahik. Oleh karena itu, jika para muzaki belum berzakat, sesungguhnya hartanya masih kotor. Kotoran tersebut wajib dibersihkan sebelum dikonsumsi. Di samping itu, makna lahiriyah zakat lainnya adalah membersihkan diri dari dosa karena harta.
Makna zakat yang berarti tumbuh atau berkah dimaksudkan bahwa kehidupan para muzaki akan semakin lebih baik. Keberkahan harta dan kehidupan akan senantiasa menghiasi jiwa para muzaki sehingga ketenteraman hidup akan semakin meningkat. Itulah isyarat makna zakat dalam surat at-Taubah ayat 103 (yang artinya), “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Baca Juga: Redefinisi Ashnaf Zakat dalam Perspektif Tarjih
Zakat bagi mustahik memiliki makna yang sangat besar, terutama dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan ekonomi. Ajaran zakat semestinya mampu membangun tatanan sosial ekonomi yang semakin merata dan adil. Pemerataan ekonomi akan tercipta jika aktivitas tasyaruf zakat mampu menjangkau pemenuhan kebutuhan sosial dasar bagi kelompok mustahik. Di samping itu, keadilan ekonomi akan tercipta jika zakat mampu memberdayakan kelompok mustahik sehingga kehidupannya secara bertahap bisa berkembang menjadi lebih baik, dan pada saatnya, menjadi kelompok muzaki baru. Dalam rangka mencapai tujuan mulia ajaran zakat tersebut, zakat perlu dikelola secara profesional.
Aktivitas tasyaruf zakat wajib mengacu pada surat at-Taubah ayat 60 di mana ayat tersebut mengamanahkan zakat untuk delapan ashnaf atau golongan. Dengan demikian, distribusi zakat harus memenuhi kebutuhan delapan golongan tersebut. Namun demikian, amil atau pengelola zakat dapat menetapkan skala prioritas program pendistribusian sesuai dengan visi masing-masing amil.
Zakat perlu berorientasi pada upaya pemulihan ekonomi sehingga masyarakat miskin semakin berkurang. Nilai strategis zakat dalam upaya pemulihan kehidupan sosial ekonomi menjadi agenda sangat penting dan mendesak karena tidak mungkin menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pemerintah saja. Konsepsi Islam dalam pengentasan kemiskinan perlu dibuktikan. Dengan demikian, Islam berperan lebih baik dalam membangun kesejahteran umat.
Wacana zakat produktif menjadi sangat relevan dengan ikhtiar mewujudkan tatanan kehidupan yang semakin sejahtera dan adil. Makna zakat produktif adalah mengarahkan tasyaruf zakat untuk pengembangan usaha mustahik. Zakat tidak saja diberikan secara cuma-cuma, tetapi lebih memfokuskan pada upaya pemberian stimulasi ekonomi bagi mustahik sehingga mereka mampu mandiri dan berkembang.
Istilah zakat produktif didorong oleh kurang optimalnya pendistribusian zakat dalam mengubah nasib para mustahik. Selama ini, sebagian pendistribusian zakat lebih cenderung konsumtif, bahkan menciptakan ketergantungan baru. Kondisi tersebut justru menciptakan karakter yang kurang baik karena para mustahik menjadi pasif.
Pengembangan model pendistribusian zakat untuk usaha produktif merupakan inovasi manajeman amil. Model tersebut memerlukan etos amil yang lebih tinggi karena tanggung jawab amil tidak berhenti ketika zakat sudah diberikan. Amil memiliki peran yang lebih besar dalam membangun keberdayaan mustahik. Pendampingan manajemen, pelatihan motivasi, pemasaran produk, sampai layanan konsultasi usaha perlu dikembangkan sehingga memungkinkan mustahik untuk tumbuh lebih baik.
Makna zakat yang berarti tumbuh atau berkembang menjadi petunjuk penting bahwa pendistribusian zakat harus mampu mengubah kehidupan mustahik agar berkembang menjadi labih baik. Secara bertahap, proses perubahan tersebut akan melahirkan muzaki baru.
1 Comment