Berita

Zakat Profesi Menurut Muhammadiyah

zakat profesi menurut Muhammadiyah

zakat profesi menurut MuhammadiyahSurakarta, Suara ‘Aisyiyah – Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan menjadi salah satu tiang utama tegaknya agama Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Islam dibangun di atas lima perkara, yakni syahadat, salat, zakat, haji, dan berpuasa ramadhan.

Dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (2/11), Syamsul Hidayat selaku Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa ulama di era modern-kontemporer melakukan ijtihad dengan menetapkan adanya zakat profesi. Zakat profesi, menurutnya, memang belum pernah ada di zaman Rasul saw.

Mengutip pernyataan Amin Rais (Ketua Umum PP Muhammadiyah Tahun 1995-1998) dalam Muktamar Muhammadiyah Ke-41 di Surakarta, Syamsul mengatakan, “sungguh tidak adil pegawai atau profesi profesional yang penghasilanya begitu besar, misalnya seorang konsultan yang hanya dengan tanda tangan atau gerakan pulpenya sudah bisa menghasilkan ratusan juta atau bahkan miliaran, tidak memiliki kewajiban zakat, sementara petani yang baru panen 7,5 kwintal sudah harus megeluarkan zakatnya”.

Baca Juga: Redefinisi Ashnaf Zakat dalam Perspektif Tarjih

Berangkat dari fenomena tersebut, lanjutnya, Muktamar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tahun 1989 di Malang menetapkan bahwa zakat profesi merupakan zakat yang masyru’ (disyariatkan) berdasarkan beberapa isyarat dalam al-Quran, seperti dalam Q.S. al-Baqarah: 267. Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji”.

“Dalam ayat di atas, terma yang digunakan adalah kata infaq, namun dalam al-Quran, ayat tentang zakat tidak selalu diperintah dengan bentuk kata zakat, misalnya dalam Q.S. at-Taubah ayat 60 tentang 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat. Awalan ayat tersebut berbunyi innama as-shadaqatu, bukan innama zakatu. Pun begitu dengan surat al-Baqarah ayat 276 di atas,” Syamsul menjelaskan.

Lebih jauh, Syamsul menyampaikan putusan Majelis Tarjih tersebut diperkuat dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV Tahun 2000 di Jakarta yang menetapkan bahwa zakat profesi hukumnya wajib, dengan ketentuan nishab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya sebesar 2,5% karena zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).

Syamsul kemudian menerangkan bahwa untuk pengeluaran zakat profesi, Majlis Tarjih berpendapat dikeluarkanya zakat profesi adalah setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sebagainya. Adapun ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf (keadaan) masing-masing daerah.

Dalam kajian bertema “Zakat Profesi dan Gaji Pensiun” itu, Syamsul menerangkan tentang perbedaan pajak dan zakat. Majelis Tarjih, jelasnya, berpandangan bahwa pajak merupakan kewajiban terhadap negara yang peruntukannya berbeda dengan zakat, sehingga pajak menurut Majelis Tarjih merupakan pengeluaran pokok sebagai kewajiban kepada Negara. Kalau dari pengeluaran pokok (kewajiban membayar pajak) tersebut masih ada al-afwa (kelebihan), dan kelebihan tersebut mencapai nishab, maka padanya berlaku kewajiban membayar zakat. (septi/sb)

Related posts
Berita

Tumbuhkan Kepedulian, SD Muhammadiyah 22 Surabaya Berbagi Baksos

Surabaya, Suara ‘Aisyiyah – Ramadan atau bulan tarbiah begitu berarti untuk penguatan karakter diri, dengan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ada…
FinansialHikmah

Ramadan Mendekat: Waktu yang Tepat Persiapkan Zakat

Oleh: Nabila Na’ma Aisa* Zakat biasanya baru ramai dibahas ketika bulan Ramadan, berbarengan dengan kewajiban zakat fitrah. Saat itulah, masyarakat mulai lebih…
Berita

Irman Gusman Berkomitmen Jadikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Ikon Religius Sumatera Barat

  Padang, Suara ‘Aisyiyah – Anggota DPD RI, Irman Gusman, mengadakan kegiatan reses di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Sumatera Barat, pada Senin (16/12)….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *