Berita

Di Depan Komisi DPR RI, Muhammadiyah Usulkan 10 Perbaikan Penyelenggaraan Haji

Jakarta, Suara ‘Aisyiyah — Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Marjuki, menyampaikan sepuluh masukan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Pertama, dia mengusulkan pentingnya penguatan regulasi terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “KBIHU perlu diperkuat regulasinya,” ucapnya.

Kedua, porsi pembimbing haji dari KBIHU sebaiknya diprioritaskan sebagai pendamping haji.

Di hadapan Panitia Kerja (Panja) Komisi DPR RI, ia menambahkan usulan ketiga, yakni petugas haji sebaiknya berasal dari kalangan yang sudah memiliki pengalaman berhaji.

Keempat, aspek kesehatan jemaah menurutnya perlu mendapat perhatian serius. “Istito’ah kesehatan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah Saudi. Masih banyak jemaah dengan penyakit berat yang tetap berangkat, sehingga angka kematian jemaah Indonesia dinilai tinggi,” katanya.

Kelima, Muhammadiyah mendukung pembentukan kembali lembaga pengawas haji guna memperkuat aspek pengawasan.

Keenam, dari sisi pembinaan, Marjuki mengusulkan penguatan silabus dan kurikulum manasik agar jemaah lebih siap secara ibadah dan secara psikologis ketika sudah sampai di tanah suci.

“Silabus manasik haji harus diperkuat agar jamaah memiliki bekal ibadah yang maksimal,” tegasnya.

Ketujuh, pentingnya penatalaksanaan Dam haji. Kedelapan, peningkatan kualitas layanan gizi jemaah.

Kesembilan, adalah perapian data antara manifest kloter dengan sistem e-Hajj. “Data manifest kloter harus rapi dan sesuai dengan e-Hajj agar tidak menimbulkan masalah di lapangan,” tambahnya.

Sepuluh, menekankan perlunya sinergi dengan seluruh ormas Islam. “Semua ormas Islam harus dilibatkan dalam pembinaan dan bimbingan ibadah, sehingga penyelenggaraan haji lebih inklusif dan menyentuh seluruh lapisan umat,” tandasnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk membahas mengenai RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Related posts
Kebijakan Politik

Kementerian Haji dan Umrah: Harapan, Tantangan, dan Dampaknya bagi Jemaah

Aris Rakhmadi* Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan Kementerian Haji dan Umrah. Sebuah langkah yang dinilai historis dan penuh makna. Pelantikan Menteri dan…
HajiInspirasi

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi* Dalam momen haji kemarin, saya berada dalam satu rombongan bersama banyak pasangan suami istri. Saya tertarik menuliskan kisah…
Berita

Irwandi Nashir: Haji dan Kurban Teguhkan Kembali Nilai-Nilai Tauhid dalam Kehidupan

Payakumbuh, Suara ‘Aisyiyah – Ibadah haji dan kurban tidak hanya sekadar ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk memperkuat ketauhidan kepada Allah SWT….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *