Jakarta, Suara ‘Aisyiyah — Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Marjuki, menyampaikan sepuluh masukan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Hal itu ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Pertama, dia mengusulkan pentingnya penguatan regulasi terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “KBIHU perlu diperkuat regulasinya,” ucapnya.
Kedua, porsi pembimbing haji dari KBIHU sebaiknya diprioritaskan sebagai pendamping haji.
Di hadapan Panitia Kerja (Panja) Komisi DPR RI, ia menambahkan usulan ketiga, yakni petugas haji sebaiknya berasal dari kalangan yang sudah memiliki pengalaman berhaji.
Keempat, aspek kesehatan jemaah menurutnya perlu mendapat perhatian serius. “Istito’ah kesehatan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah Saudi. Masih banyak jemaah dengan penyakit berat yang tetap berangkat, sehingga angka kematian jemaah Indonesia dinilai tinggi,” katanya.
Kelima, Muhammadiyah mendukung pembentukan kembali lembaga pengawas haji guna memperkuat aspek pengawasan.
Keenam, dari sisi pembinaan, Marjuki mengusulkan penguatan silabus dan kurikulum manasik agar jemaah lebih siap secara ibadah dan secara psikologis ketika sudah sampai di tanah suci.
“Silabus manasik haji harus diperkuat agar jamaah memiliki bekal ibadah yang maksimal,” tegasnya.
Ketujuh, pentingnya penatalaksanaan Dam haji. Kedelapan, peningkatan kualitas layanan gizi jemaah.
Kesembilan, adalah perapian data antara manifest kloter dengan sistem e-Hajj. “Data manifest kloter harus rapi dan sesuai dengan e-Hajj agar tidak menimbulkan masalah di lapangan,” tambahnya.
Sepuluh, menekankan perlunya sinergi dengan seluruh ormas Islam. “Semua ormas Islam harus dilibatkan dalam pembinaan dan bimbingan ibadah, sehingga penyelenggaraan haji lebih inklusif dan menyentuh seluruh lapisan umat,” tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk membahas mengenai RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

