Berita

Implementasikan Fatwa Tarjih tentang Rokok, MTCN Terus Giatkan Pengendalian Tembakau

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) kemarin (08/03) adakan koordinasi program dengan seluruh Tobacco Control (TC) yang ada di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Lembaga yang menggiatkan kontrol tembakau melalui riset dan advokasi ini mencoba memantau sejauh mana program-program yang ada terlaksana, terutama masalah Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Dalam kegiatan ini, MTCN mengundang sejumlah Lembaga Tobacco Control yang ada di lingkaran persyarikatan Muhammadiyah. Di berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah atau Aisyiyah (PTMA) sendiri sudah berdiri banyak MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Center). PTMA yang telah mendirikan MTCC tersebut antara lain adalah Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Aceh, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Selain perguruan-perguruan tinggi di atas, PTMA yang lain juga banyak mendirikan wadah bagi para penggiat pengendalian tembakau. Contohnya seperti ada di FKM Universitas Ahmad Dahlan, UHAMKA Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Muhammadiyah Semarang. MTCN tentunya dalam kegiatan koordinasi kali ini juga mengajak pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Keluarga Sebagai Pilar Pelindung Anak dari Paparan Zat Adiktif Rokok

Selain dengan lembaga perguruan tinggi, MTCN juga mengundang beberapa organisasi otonom Muhammadiyah, yaitu Pimpinan Pusat Nasyi’atul ‘Aisyiyah (PPNA) dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM).  Adapun IPM sendiri memiliki lembaga pengendali tembakaunya sendiri, yaitu Tobacco Control IPM (TC IPM).

Pada koordinasi tersebut, masing-masing lembaga mempresentasikan program kerja yang ada dan apa saja yang telah terlaksana selama ini. Dari Universitas Muhammadiyah Magelang misalnya, Retno Rusdjijati selaku perwakilannya menyampaikan “Pada bulan ini kami akan melakukan pendampingan dengan dua Kabupaten yang sudah memiliki perda KTR (Kawasan tanpa Rokok) di Kabupaten Purworejo dan Pemalang. Temanggung yang sulit sekarang perda KTR-nya hampir disahkan”.

Selain itu, TC IPM juga menyampaikan programnya terkait pengendalian tembakau. Jowanda Harahap selaku perwakilan dari TC IPM menyampaikan bahwa mereka memiliki tujuan umum untuk mempertahankan dan memperluas gerakan advokasi yang menargetkan larangan total penggunaan iklan, promosi, dan sponsorship tembakau di Indonesia.

Setelah pemaparan program kerja dan progress masing-masing, MTCN ikut menyampaikan apa yang akan mereka lakukan dan apa yang telah mereka lakukan selama ini. Roositah Meilani Dewi selaku koordinator MTCN mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun dan menulis sebuah buku berjudul “Dracula Economy”.

Rencananya, buku ini akan memuat sejumlah riset tentang perkembangan dan persebaran komoditas tembakau di Indonesia melalui pendekatan historis dan antropologis. Melalui buku ini, MTCN juga ingin menekankan tentang fakta bahwa tembakau yang sebenarnya bukan komoditas asli Indonesia ini telah merugikan masyarakat. “Tembakau ini bukan asli Indonesia, dan sudah merusak”. (Landung)

 

Related posts
Berita

Perokok di Muhammadiyah Masuk Golongan “Orang Asing”

Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Bertepatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2021, Muhammadiyah mendapatkan penghargaan South East Asia Region World…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *